Crypto
Qatar Melarang Seluruh Cryptocurrency
“Layanan Aset Virtual tidak dapat dilakukan di atau dari QFC saat ini, termasuk apa pun dari nilai yang bertindak sebagai pengganti mata uang, yang dapat diperdagangkan atau ditransfer secara digital dan dapat digunakan untuk pembayaran atau tujuan investasi, “ ujar otoritas terkait.
Namun perlu dicatat jika larangan ini tidak mencakup bentuk digital dari sekuritas atau instrumen keuangan lainnya yang diatur secara menyeluruh oleh otoritas, termasuk Qatar Financial Markets Authority, dan the Qatar Central Bank.
Baca juga : Organisasi Perdagangan India Angkat Bicara Melawan Larangan Kripto
Menurut laporan itu, perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency telah ditutup karena peraturan anti pencucian uang yang sangat ketat.
Pada tahun 2018, bank sentral Qatar mengatakan bahwa perdagangan bitcoin ilegal di negara tersebut. Karena cryptocurrency sangat fluktuatif dan dapat digunakan untuk kejahatan keuangan, rawan peretasan elektronik serta risiko kehilangan nilai karena tidak adanya penjamin atau aset.
Regulasi Cryptocurrency Makin Ketat
Qatar bukan satu-satunya negara yang memperketat sikapnya terhadap cryptocurrency. Dilansir dari Cryptopotato, kalau baru-baru ini perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency dan layanan terkait di Uni Eropa harus mematuhi aturan baru yang mulai berlaku pada 10 Januari.
The Fifth Anti-Money Laundering Directive (5AMLD) akan membutuhkn prosedur Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dan AML serta pemantauan semua transaksi.
Beberapa perubahan penting antara lain adalah perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency harus melakukan cek KYC mereka sendiri sesuai dengan aturan baru. Semua transaksi akan dipantau, sementara perusahaan harus mengajukan SAR (Suspicious Activity Reports) dengan otoritas penegak hukum.
Secara umum, bidang ini mendapat peningkatan pengawasan, sesuatu yang orang banyak nantikan dan memiliki peraturan yang bisa membantu pengguna.