Crypto
Dewan Penasihat Syariah Malaysia: Crypto Punya Potensi Besar
Setelah Dewan Penasihat Syariah Malaysia mengizinkan perdagangan aset digital pada Juli 2020 lalu, pertumbuhan mata uang crypto di Malaysia tampak bullish. Warga Malaysia mulai terbuka menjadikan aset digital sebagai aset investasi.
Dilansir dari The Malaysian Reserve, Dr. Modh Daud Bakar meyakini bahwa perkembangan aset digital termasuk crypto memiliki potensi yang sangat besar. Namun, tantangan yang saat ini harus dihadapi adalah kurangnya pemahaman mengenai kelas aset. Sehingga menghambat adanya adopsi yang besar terhadap mata uang crypto ini.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kenapa Pasar Crypto DeFi Naik Tajam Sejak Juni
Ketua Dewan Penasihat Syariah Komisi Sekuritas Malaysia tersebut juga menyampaikan bahwa hanya 2% warga Malaysia yang memiliki pengetahuan mengenai mata uang crypto. Hal ini disampaikan ketika menjadi pembicara di SCxSC Fintech Conference 2020 di Kuala Lumpur pada 6 Oktober 2020 lalu.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan saat ini mata uang crypto belum dianggap sebagai alat pembayaran yang sah menurut hukum agama di Malaysia. Di sisi lain, crypto secara resmi telah menjadi aset komoditas yang dapat diperjual/belikan, tetapi dengan syarat tidak mendukung sesuatu yang ribawi. Nilainya harus dapat diukur seperti emas dan perak.
“Ini adalah alat tukar, dan kami tidak bisa menghentikan orang lain untuk menggunakan komoditas sebagai alat tukar. Ini sama baiknya dengan membeli tiket elektronik atau komoditas di pasar.”
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa adopsi aset digital di Malaysia akan membuka banyak area menarik lainnya. Termasuk potensinya untuk terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital dunia.
Baca juga: Dewan Syariah Malaysia Izinkan Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency
Setelah kenaikan harga Bitcoin yang drastis pada 2017 silam, membuat perdebatan terkait izin mengenai crypto dalam hukum Islam. Dikutip dari Cointelegraph, CEO FinTek di Indonesia Matthew Martin berpendapat bahwa crypto lebih mungkin diizinkan berdasarkan hukum Islam dibandingkan dengan fiat. Mengingat crypto memiliki dasar Proof-of-work daripada hutang.
Meskipun Malaysia merupakan negara sekuler, tetapi lebih dari 60% warganya mempraktikan Islam dalam sudut pandang bermasyarakat.
Dengan adanya kejelasan regulasi dan hukum terkait crypto di malaysia, Dr. Bakar juga menambahkan,
“Ini akan membuka peluang untuk memanfaatkan crypto sebagai komoditas atau sebagai investasi di perusahaan.”
Saat ini, sudah ada tiga bursa pertukaran mata uang crypto berlisensi, seperti Luno Malaysia, Tokenize Malaysia, dan Sinegy Technologies.
Informasi ini dapat dibaca kembali disini.