Connect with us

Crypto

Inilah 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia

Published

on

aset kripto indonesia

Bappebti menerbitkan daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa aset kripto/crypto marketplace (calon pedagang fisik aset kripto) Indonesia. Di luar itu, wajib dilakukan delisting.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Passive Income dari Investasi Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas, (11/1/2021).

Sidharta menyebutkan Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pengguna,” tegas Sidharta.

Sidharta menjelaskan, penerbitan peraturan itu juga dimaksudkan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pengguna aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Menimbang Ramalan Bitcoin Rp3 Milyar Tahun Ini

Berdasarkan penelusuran Blockchainmedia.id di peraturan itu, berikut daftar lengkap 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Di luar daftar itu, bursa aset kripto di Indonesia (calon pedagang fisik aset kripto), wajib men-delisting-nya.