Blockchain
Bakal Dikenakan Pajak, Sinyal Positif Pasar Kripto di Indonesia?
Popularitas kripto tidak hanya mengundang minat masyarakat sebagai investor, namun juga menarik minat pemerintah. Salah satunya adalah rencana dari pemerintah untuk mulai menarik pajak dari pasar kripto Indonesia.
Dilansir dari CNBC Indonesia disebutkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah menggodok peraturan pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto.
Baca Juga: Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto
Rencananya aset kripto bakal dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Namun untuk besarannya PPh final masih dalam proses perencanaan.
Pemerintah melalui Bappepti menilai dengan adanya pajak penghasilan untuk aset kripto diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri.
Baca Juga: Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 2) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto
Di satu sisi rencana pemberlakuan pajak ini dapat memberikan sinyal positif bagi pasar kripto di Indonesia. Selain memberikan sinyal positif dalam hal perhatian pemerintah ini juga bisa memberikan rasa pasti dari sisi legalitas bagi para investor. Mengingat saat ini masih banyak salah paham terkait persepsi pasar kripto di dalam negeri.
Semenjak Tahun 2018 lalu pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto lainnya sebagai komoditas. Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Ketua SEC Akhirnya Buka Suara Bahas Regulasi Crypto!
Tidak hanya itu disebutkan juga bahwa Kementerian Perdagangan berencana meluncurkan bursa kripto di Indonesia. Nantinya Kemendag akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menyempurnakan aturan perdagangan kripto sebagai komoditi digital.