Connect with us

Blockchain

PWNU Yogya: Aset Kripto Tidak Bertentangan dengan Syariat

Published

on

PWNU Yogya: Aset Kripto Tidak Bertentangan dengan Syariat

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama  (PWNU) DIY Yogyakarta mengeluarkan pernyataan terkait hukum aset kripto dan blockchain dalam kacamata syariat Islam. Melalui forum Bahtsul Masail tanggal 21 November 2021, PWNU Yogya berpandangan bahwa aset kripto tidak mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan perjudian (qimar).

Pandangan ini memberikan perspektif baru di kalangan ulama Indonesia terkait permasalahan aset kripto. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jawa Timur telah memberikan pandangan dan fatwanya atas aset kripto. Keduanya mengharamkan aset kripto karena dinilai mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) serta perjudian (qimar).

Baca jugaSquare Telah Merilis Whitepaper untuk DEX Bitcoin-nya

PWNU Yogya berpandangan lain. Dari hasil pembahasan yang melibatkan sejumlah ahli, diantaranya dari ahli blockchain dan kripto, menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan sebagai alat tukar maupun komoditas.

“Sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas, cryptocurrency dibolehkan dalam hukum Islam. Ia memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsman) di antaranya; memiliki manfaat (muntafa’), bisa diserahterimakan (maqdur ‘ala taslimih), dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma’luman lil ‘aqidain). Hal ini mengecualikan berbagai varian cryptocurrency yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut,” tulis keterangan tertulis PWNU Yogya yang diterima Portalkripto.com

Forum itu pun menyatakan bahwa sifat fluktuasi dalam pasar kripto merupakan sebuah mekanisme pasar yang wajar. Bahkan, mereka mengatakan bahwa blockchain dan cryptografi yang menjadi fundamental dari aset kripto merupakan infrastruktur teknologi yang lebih aman dan terhindar dari kecurangan.

Baca  JugaHalal-Haram Aset Kripto, Mu’aawiyah Tucker: Bitcoin itu Seperti Emas

“Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (supply and demand) yang dibolehkan secara hukum Islam. Dengan teknologi digital blockchain dan cryptography, ia juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi, mampu terhindar dari upaya kecurangan dan manipulasi. Cryptocurrency sudah terbukti beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan bertahan sampai saat ini,” tulisnya.

Kendati demikian, PWNU Yogya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segera membuat regulasi untuk ekosistem aset kripto baik sebagai alat tukar atau komoditas.

sumber.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *