Connect with us

Uncategorized

Ini 8 Poin Penting Peraturan Aset Kripto BAPPEBTI Terbaru – Coinvestasi

Published

on

single-image

Ini 8 Poin Penting Peraturan Aset Kripto BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) baru-baru ini merilis Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Melalui peraturan ini, BAPPEBTI menegaskan beberapa ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pemain-pemain di industri kripto. Peraturan ini tentunya berdampak pada pasar aset kripto, di antaranya adalah:

1. Adanya Bursa Berjangka

Tercatat pada Bab 1 Pasal 1, Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi. Dengan adanya pasal ini, ke depannya pasar kripto akan diramaikan dengan munculnya banyak bursa berjangka di mana fungsinya adalah untuk menyediakan fasilitas kontrak berjangka aset kripto bagi para anggotanya. Cukup menarik jika melihat bagaimana perdagangan aset kripto berjangka ke depannya.

2. Adanya Pasar Fisik Aset Kripto

Peraturan aset kripto BAPPEBTI mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto (exchange) untuk transaksi jual/beli aset kripto. Pasar fisik ini bertujuan sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta sebagai referensi harga di bursa berjangka.

3. Adanya Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring transaksi perdagangan berjangka. Nantinya segala transaksi aset kripto yang terjadi, harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka, proses pengecekan mencakup kesesuaian dana pemilik aset kripto, catatan perpindahan dana pada sistem pedagang fisik aset kripto, dan nominal yang tercatat pada tempat penyimpanan aset kripto.

4. Adanya Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto

Berdasarkan peraturan aset kripto BAPPEBTI ini, pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah pihak yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan aset kripto. Server tempat penyimpanan juga harus berada di dalam negeri, memiliki cadangan server, dan memiliki sertifikasi ISO 27001.

Artikel Terkait: BAPPEBTI: Aset Kripto Masuk Bursa Berjangka

5. Pedagang Fisik Aset Kripto Harus Memiliki 1 Triliun Rupiah

Pedagang Fisik Aset Kripto dalam konteks ini merujuk pada pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto. Selain harus secara resmi mendaftarkan diri dan mendapatkan persetujuan BAPPEBTI untuk beroperasi, pedagang fisik aset kripto juga harus menyetorkan nominal rupiah sebesar Rp 1 triliun sebagai modal dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar. Selain itu, pedagang fisik aset kripto juga diharuskan memiliki sistem yang memadai, menaati SOP, dan memiliki Disaster Revovery Centre (DRC) yang terletak dalam jarak 20km.

6. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Harus Memiliki 100 Miliar Rupiah

Poin berikutnya berlaku bagi para pemain baru yang ingin masuk sebagai pedagang fisik aset kripto (exchange). Di Pasal 24, calon pedagang fisik aset kripto harus menyetor modal awal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir sebesar Rp 80 miliar. Selain itu, calon exchange juga harus memberikan dokumen yang diperlukan, memberikan akses sistem kepada BAPPEBTI (read only), serta menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto. Tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto berlaku paling lama 1 tahun sejak berlakunya peraturan badan ini.

Dilanjutkan di Pasal 25, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Aset Kripto dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Aset Kripto.

7. Harus ada Sertifikasi

Untuk membentuk ekosistem yang kondusif dan profesional, adanya standar sertifikasi yang ditetapkan oleh BAPPEBTI kepada para pemain industri kripto. Di Pasal 8 tercatat bahwa setiap pedagang fisik aset kripto (exchange) wajib memiliki minimal 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP). Dari segi sistem, sistem sarana transaksi aset kripto harus memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27071 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

8. Aset Kripto harus Masuk Top 500 Coinmarketcap

Dalam peraturan aset kripto BAPPEBTI Pasal 3, tercatat bahwa aset kripto harus memenuhi beberapa syarat untuk dapat layak diperdagangkan, di antaranya adalah: berupa aset kripto utilitas dan kripto beragun aset (crypto backed asset), nilai kapitalisasi pasar masuk dalama peringkat 500 besar di coinmarketcap, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, dan memiliki manfaat ekonomi serta telah dinilai risikonya. Aset kripto yang boleh diperdagangkan hanya aset kripto yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI.

Tentunya dengan keluarnya Peraturan aset kripto BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019, tentunya industri pasar kripto akan berkembang ke tahap selanjutnya. BAPPEBTI juga patut diberikan apresiasi dalam langkahnya mengeluarkan peraturan teknis ini, namun sepertinya masih dibutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pemain industri.

Sumber dokumen: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019.

Continue Reading