Connect with us

Market News

Tokocrypto mendukung PPATK

Published

on

Dalam forum khusus yang di gelar oleh PPATK beberapa waktu yang lalu, Teguh Kurniawan Harmanda atau yang akrab di sapa Manda itu, menjadi salah satu narasumber dan diberikan waktu untuk membahas tentang Penyelenggaran Teknologi Financial dan Virtual Untuk Menerapkan Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Berdasarkan Kebijakan Yang Akan Ditetapkan oleh Pemerintah. “Setiap individu dapat menjadi exchanger dalam bisnis cryptocurrency”, jelas Manda dalam paparannya. Dalam menjalankan aktivitas bisnis, Tokocrypto telah melakukan KYC (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan BAPPEBTI yang telah ditetapkan yaitu dengan menerapkan 2 cara yang antara lain:

  1. Calon pembeli melakukan registrasi dengan mengunggah data diri (kartu identitas) dan menyertakan foto selfie terbaru. Foto tersebut dicocokan dengan foto yang tertera di kartu identitas.
  2. Melakukan eksternal check dengan cara bekerjasama dengan pihak lain (Arthemis) untuk melakukan pengecekan data apakah data nasabah yang mendaftar terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau tidak. (DF)

Dengan beberapa hal diatas, maka diharapkan bisa menekan angka tindak pendanaan illegal.