Connect with us

Blockchain

Bappebti: Peraturan Aset Kripto adalah Jaminan Kepercayaan

Published

on

Bappebti aset kripto

Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengatakan, bahwa peraturan aset kripto yang diterbitkan dan telah berlaku di Indonesia adalah jaminan kepercayaan dalam berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

“Peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” kata Sahudi terkait konferensi yang akan digelar secara daring oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada 26 Juli 2020 mendatang.

Selain itu, katanya, peraturan itu untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

Sementara itu, Oham Dunggio Ketua ABI, berharap konferensi itu bermanfaat bagi masyarakat Indonesia agar bisa mengerti tentang potensi teknologi blockchain dan aset kripto sebagai produk utama-nya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan scam project dan real project terkait blockchain dan aset kripto. Ini adalah persembahan kami dari ABI untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” kata Oham.

Menurut Oham, keberadaan aset kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat, sebab marak oknum yang menggunakan teknologi blockchain-aset kripto untuk menjalankan tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Dalam mencegah itu Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan No 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada Februari 2014 silam.

Namun lain halnya sekarang, memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin dan Ether, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh pegiat aset kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalamnya termasuk mengatur mekanisme “perizinan” bagi para exchange (bursa aset kripto fisik/spot) yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:

  • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
  • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
  • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
  • PT Plutonext Digital Aset