Bitcoin News
BREAKING NEWS: Bitcoin Legal di Korea Selatan!
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan dikabarkan berencana untuk mengenakan pajak 20% atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency. Usulan kebijakan ini muncul pada tahun 2019 lalu.
Perkembangan ini merupakan bukti keterlibatan proaktif pemerintah dalam industri aset digital. Sekitar di awal Januari lalu, bahkan Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan merekomendasikan agar lembaga keuangan di negara itu meluncurkan layanan terkait mata uang digital seperti derivatif Bitcoin di negara tersebut.
Menurut komisi terebut, per Mei 2019 perdagangan aset-kripto harian secara mencapai lebih dari 80 trilun won sekitar US$959,1 triliun. Jumlah tersebut cukup besar sehingga tidak mungkin lagi untuk menghentikan perdagangan aset kripto di negara ini.
Kalau tidak bisa melawannya, maka harus dirangkul. Dengan demikikan Pemerintah Korea Selatan harus secara bertahap mengizinkan investor institusi agar bisa berurusan dengan aset kripto dan mempromosikan metode over the counter (OTC).
Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan
Peraturan cryptocurrency Korea Selatan berkembang secara siginifikan sejak anggota Komite Kebijakan Nasional dari Partai Demokrat, Park Yong Jin berkuasa dan mulai memperkenalkan perpajakan untuk kripto pertama kalinya pada 2017.
Dengan Bitcoin sudah berstatus legal di Korea Selatan, kemungkinan besar akan mempengaruhi harga aset kripto tersebut dan meningkatkan tingkat adopsi cryptocurrency di Korea Selatan maupun negara lainnya di Asia. Perlu diketahui bahwa Bitcoin sudah legal di beberapa negara Asia, di antaranya adalah Jepang, India, Indonesia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.