Crypto

Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 2) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto.

Published

on

Tidak lama setelah dikeluarkannya Peraturan Bappebti No.5/2019, dikeluarkan lagi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.9/2019).

Perubahan yang signifikan dari keluarnya peraturan ini adalah mengenai batas minimum modal dari pelaku usaha aset kripto. Berikut adalah perbandingan batas minimum modal antara Peraturan Bappebti No.5/2019 dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bappeti No.9/2019.

Perbedaan Peraturan Bappebti No.5/2019 dan No.9/2019

Selain perubahan modal seperti yang sudah dicantumkan di atas, terdapat berbagai perubahan lainnya, seperti:

  • Semua jenis Lembaga harus memiliki sistem pelaporan transaksi perdagangan yang diaudit oleh Certified Information System Auditor (CISA),
  • Untuk Pedagang Fisik Aset Kripto (Pedagang) harus memiliki 1 (satu) orang yang lulus uji kepatutan dan kelayakan Bappebti, baik itu Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, atau pemilik manfaat,
  • Pedagang wajib untuk mempertahankan rasio hutang terhadap rasio ekuitas dengan perbandingan 2:1,
  • Pedagang hanya dapat menyimpan aset kripto sebanyak 50% dari total aset kripto yang dimiliki pelanggan, sisanya wajib disimpan oleh Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto, dan
  • Kriteria dari Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat dari Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

Baca Juga: Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto

Selanjutnya, Bappebti mengeluarkan Peraturan No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.2/2020).

Terdapat perubahan mengenai batas minimal modal yang akan dijelaskan melalui tabel di bawah ini:

Perbedaan Peraturan Bappebti No.9/2019 dan No.2/2020

Pada Peraturan Bappebti No.2/2020 ini juga diatur 30 (tiga puluh) hari sejak Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto disetujui oleh Bappebti, maka Calon Pedagang yang sudah memiliki Tanda Daftar wajib memperoleh Persetujuan sebagai Pedagang dari Bappebti. Diatur juga mengenai perpanjangan periode Pendaftaran sebagai calon Pedagang hingga 31 Maret 2020. Hal ini mengubah periode Pendaftaran yang sebelumnya diatur 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bappebti No.5/2019.

Peraturan terakhir adalah Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti №3/2020). Peraturan ini hanya mengubah periode Pendaftaran sebagai calon Pedagang hingga 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan dengan terjadinya pandemi akibat virus Corona di Indonesia.

Hingga saat ini, Bappebti belum mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengubah Peraturan Bappebti No.5/2019.

Selengkapnya baca disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

Exit mobile version