Highlight 1
Pejabat Korea Selatan Mempertimbangkan Revisi Peraturan Kripto yang Ada
Pejabat Korea Selatan sedang mempertimbangkan revisi kerangka peraturan mengenai mata uang digital, media lokal ZDNet Korea melaporkan pada 4 April.
Berbicara pada konferensi Deconomy di Seoul, pejabat pemerintah dilaporkan melaporkan bahwa negara tersebut harus mengevaluasi kembali kebijakan mata uang kripto untuk memfasilitasi pertumbuhan dan kematangan pasar mata uang kripto. Seorang pejabat menguraikan pentingnya menciptakan tempat di mana industri, lembaga keuangan, dan organisasi terkait pemerintah dapat berkomunikasi dan bersama-sama mengembangkan pedoman yang relevan. Song Hee-kyong, wakil presiden Forum Industri ke-4 Majelis Nasional, mengatakan:
“Pemerintah telah salah paham tentang mata uang virtual dan berusaha memenuhi standar mata uang riil, jadi ada berbagai masalah. Industri tidak diam saat menunggu otorisasi peraturan, jadi itu seperti menyimpannya di dalam kotak.”
Baca juga: Kelompok Peretas Lazarus Terus Menargetkan Cryptocurrency
Anggota parlemen dilaporkan mengkonfirmasi kesediaan mereka untuk mempromosikan industri blockchain, meskipun Jung Byung-kook, ketua Komite Khusus Industri ke-4 Majelis Nasional, menekankan bahwa pemerintah harus tetap berhati-hati dan memiliki pendekatan konservatif terhadap teknologi dalam hal manajemennya.
Korea Selatan melarang initial coin offering (ICO) pada bulan September tahun lalu, mengklaim bahwa praktik penggalangan dana melalui penerbitan token cryptocurrency karena mirip seperti “taruhan”.
Januari ini, negara itu mengatakan bahwa mereka akan tetap melarang, karena Komisi Jasa Keuangan telah menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan ICO menggunakan yurisdiksi asing, tetapi masih mengumpulkan dana dari warga negara Korea Selatan.
Pada awal Maret, Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan membentuk satuan tugas untuk memerangi penipuan dan kejahatan terkait cryptocurrency. Satuan tugas tersebut akan bertanggung jawab atas penyelidikan — di bawah wewenang Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan — penipuan, pencucian uang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya di bidang fintech dan cryptocurrency.